-->

Cara Mudah Cek Nik Ktp Dan KK Secara Online Bisa Dilakukan diRumah

Anda dapat melakukan pengecekan NIK (Nomor Induk Kependudukan) KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) secara online melalui website resmi Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) atau website resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Cara Mudah Cek Nik Ktp Dan KK Secara Online

Cara Mudah Cek Nik Ktp Dan KK Secara Online

  1. Buka website resmi Dukcapil atau Kemendagri melalui browser internet di komputer atau smartphone Anda.
  2. Cari dan klik menu atau tombol "Layanan Online" atau "Pelayanan Publik" pada halaman utama website.
  3. Pilih opsi "Pencarian NIK" atau "Pencarian KK" pada daftar layanan yang tersedia.
  4. Masukkan NIK atau nomor KK yang ingin Anda cek pada kolom yang tersedia.
  5. Masukkan juga informasi verifikasi yang diminta, seperti kode captcha atau kode keamanan yang ditampilkan pada layar.
  6. Klik tombol "Cari" atau "Cek" untuk memulai proses pengecekan.
  7. Tunggu beberapa saat hingga sistem melakukan pengecekan dan menampilkan hasilnya.

Jika NIK atau nomor KK yang Anda masukkan valid, maka sistem akan menampilkan data kependudukan yang terkait, seperti nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat lengkap. Namun, jika NIK atau nomor KK yang Anda masukkan tidak valid atau terjadi kesalahan dalam proses pengecekan, maka sistem akan memberikan pesan kesalahan atau instruksi untuk memperbaiki data yang dimasukkan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel